Hak-hak Peserta Didik
Kewajiban Peserta Didik
Hak-hak Peserta Didik
Setiap Peserta didik berhak:
- Mendapatkan pengajaran sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1.
- Mendapatkan pendidikan dan pelatihan sesuai dengan program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilih serta jadwal yang ditetapkan oleh sekolah.
- Menggunakan dan atau memanfaatkan fasilitas sekolah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh sekolah.
- Mengikuti kegiatan-kegiatan sekolah yang berhubungan dengan pengembangan diri.
Kewajiban Peserta Didik
Setiap Peserta didik berkewajiban:
- Hadir di Sekolah 30 menit sebelum jam 07.00 WIB
- Mengikuti binsuh baca kitab setiap pagi sebelum KBM dimulai.
- Mengikuti apel pagi setiap hari senin dan upacara besar jam 07.00 sebelum KBM dimulai
- Melapor pada guru piket apabila datang terlambat.
- Mendapat ijin tertulis dari guru piket dan guru yang mengajar, apabila akan meninggalkan sekolah pada jam pelajaran.
- Menyampaikan surat keterangan dari orang tua dan dilampirkan fotocopy KTP orang tua/wali siswa apabila berhalangan hadir.
- Menyampaikan surat keterangan dari dokter apabila berhalangan sakit lebih dari 3 hari tidak masuk sekolah.
- Melapor kepada guru piket atau guru BP/BK apabila terdapat jam pelajaran yang kosong.
- Menggunakan seragam sekolah sesuai dengan ketentuan yaitu:
- Hari Senin – Selasa seragam OSIS/identitas sekolah lengkap (atribut sekolah, sepatu hitam, kaos kaki putih dan putri memakai kerudung putih, dasi dan ikat pinggang seragam sekolah)
- Hari Rabu – Kamis seragam OSIS/kejuruan lengkap (atribut sekolah, sepatu hitam, kaos kaki putih dan putri memakai kerudung putih, dasi dan ikat pinggang seragam sekolah)
- Hari Jumat seragam olahraga sepatu hitam, ( kaos kaki hitam dan putri memakai kerudung hitam )
- Sabtu seragam pramuka lengkap (lokasi gudep, Kabupaten, Provinsi, nomor, tanda ambalan, tanda pelantikan, pandu dunia, sepatu dan kaos kaki hitam), dan menggunakan pakaian olahraga apabila pada saat jam mapel dan ektrakurikuler.
- Menjaga nama baik sekolah, orang tua, guru dan dirinya sendiri baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Menghormati guru, karyawan dan sesama teman.
- Menjaga ketenangan dan kenyamanan sekolah agar proses KBM dapat berjalan lancar.
- Menciptakan, menjaga dan meningkatkan lingkungan sekolah yang kondusif, bersih, sehat, indah, segar dan nyaman untuk belajar.
- Mengikuti pelajaran (teori dan praktik) dan prakerin ( PSG ).
- Mengikuti upacara bendera, senam, bakti kampus dan kegiatan kerohanian.
- Mengikuti kegiatan latihan Kepramukaan untuk semua tingkat. (kegiatan pramuka dilaksanakan hari Jumat pukul 15.00-17.00. dengan menggunakan pakaian seragam lengkap).
- Menjaga keindahan dan kerapian rambut sesuai norma yang berlaku, untuk putra:
- Ukuran 3-2-1 pada saat mengikuti MOS, PKK, dan PDK.
- Ukuran 4-3-2 setelah mengikuti MOS, PKK, dan PDK dan untuk putri sopan dan rapi.
- Membayar iuran Komite Sekolah tepat pada waktunya (paling lambat tanggal 10 setiap bulannya)
- Memarkir kendaraan pada tempat parkir yang telah disediakan oleh sekolah.
- Menjaga, merawat dan menggunakan sesuai dengan fungsinya segala sarana dan prasarana sekolah.
- Mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS), Pengenalan Kegiatan Sekolah (PKS) dan Pelatihan Dasar Kesamaptaan (PDK) H